Pelayanan publik yang diberikan instansi Pemerintah kepada masyarakat merupakan perwujudan fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat. Pada era otonomi daerah, fungsi pelayanan publik menjadi salah satu fokus perhatian dalam peningkatan kinerja instansi pemerintah daerah. Oleh karenanya secara otomatis berbagai fasilitas pelayanan public harus lebih didekatkan pada masyarakat, sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat. Pemerintah Pusat mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk meningkatkan kinerja instansi pemerintah dan kualitas pelayanan publik, antara lain kebijakan tentang Pedoman Penyusunan Sistem Operasional Prosedur Kegiatan, (Permenpan No. 35 Tahun 2012).
Monday, June 22, 2020
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN
Tags
# pemreintahan
About Pemdes Sitirejo
pemreintahan
Label:
pemreintahan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Author Details
Hamba Alloh, Pelayan Masyarakat, Pelayan Umatnya Nabi Muhammad SAW.
No comments:
Post a Comment