kesra-sitirejo.blogspot, Bulan Ramadan tinggal sebentar lagi. Setiap
muslim yang mampu diwajibkan untuk berpuasa selama sebulan penuh.
Sementara bagi orang yang tidak mampu berpuasa
secara permanen, seperti orang tua renta, orang sakit parah yang tidak bisa
diharapkan kesembuhannya dan lain-lain, mendapat keringanan meninggalkan puasa
Ramadan.
Orang-orang dalam golongan tersebut tidak
dibebankan dan diharuskan meng-qadha di waktu lain. Namun mereka tetap bisa
beribadah dengan mengganti ibadah puasanya dengan melaksanakan Fidyah.
Dijelaskan NU, “fidyah” dalam Bahasa Arab adalah
bentuk masdar dari kata dasar “fadaa”, yang artinya mengganti atau menebus.
Adapun secara terminologis (istilah) fidyah adalah sejumlah harta benda dalam
kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu
ibadah yang telah ditinggalkan.
Dengan memberikan fidyah tersebut, gugurlah
suatu kewajiban yang telah ditinggalkannya. Pembayaran Fidyah bisa diwakilkan.
Hal ini dikarenakan pembayaran fidyah adalah ibadah maaliyah (harta) bukan
ibadah fardiyah (personal yang bersifat fisik).
Besar Fidyah Dalam hadits riwayat Daruquthniy
dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, yang dilansir dari,
menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah memerintahkan seorang lelaki yang
melakukan jima' atau berhubungan badan dengan istrinya di suatu siang di bulan
Ramadhan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan
berturut-turut.
Dalam hadits tersebut menyebutkan bahwa karena
laki-laki tersebut tidak mampu melakukan itu maka ia harus melaksanakan Fidyah
dengan membayar sekeranjang kurma. Sekeranjang kurma yang dimaksud saat itu
sebanyak 60 mud, dan itu untuk diberikan kepada 60 orang miskin (untuk
mengganti puasa dua bulan).
Dengan satuan kilogram, 1 mud itu sama dengan
0,6 kg, jadi satu hari puasa yang ditinggalkan itu harus dibayar dengan 0,6 kg
makanan. Dalam kasus laki-laki di atas, 60 mud itu sama dengan 36 kilogram atau
36 liter kurma Penetapan jumlah besaran fidyah ini sudah dinilai oleh
muhhadditsin atau para penyelidik hadits. Ada beberapa pendapat hadist juga
yang berbeda mengenai jumlah besaran fidyah ini.
Namun menurut pihak NU, beberapa hadist tersebut
merupakan hasit dhaif (lemah) Bayar Fidya pakai uang tunai? Dengan mengamati
definisi dan tujuan fidyah yang merupakan santunan kepada orang-orang miskin,
maka boleh saja memberikan fidyah dalam bentuk uang.
Dompet Duafa menjelaskan fidyah bila
dikonversikan ke dalam bentuk uang rupiah bisa mengikuti dua cara, yaitu
disesuaikan dengan bahan makanan pokok dan disesuaikan dengan harga makanan
jadi.
Jadi fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi
makanan yang standar yang berlaku pada lingkungan terdekat. Untuk Jakarta dan
sekitarnya misalnya, sekitar Rp25 ribu untuk satu menu standar. Berarti satu
hari tidak berpuasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah Rp25 ribu.
Baca Juga : Syareat dan Hakekat
Editor: Purwanto Modin
No comments:
Post a Comment